| 
| (cek di Google)Magister Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Terakreditasi  Program S2/Magister (MM,MH) - UNSURYAPenerimaan Mahasiswa Baru diadakan SETIAP SEMESTER Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Rektor : Marsekal Muda TNI (Pur) Dr. Sungkono, SE., M.Si.Berdiri Sejak 1999 PERKULIAHAN PARALEL + BEASISWAPenerimaan Calon Mhs Baru dibuka SETIAP SEMESTER | 
|
|
Penerimaan Calon Mahasiswa Baru S1 & S2Perkuliahan Paralel (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Dilaksanakan untuk lulusan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meningkatkan pendidikannya ke Program S2/Magister (MM,MH). Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : bila kuota sudah memenuhi maka pendaftaran semester ini langsung ditutup, serta pendaftaran semester depannya langsung dibuka.
 | Biaya Penerimaan Calon Mhs Baru = Rp 100.000,- |  | Penerimaan Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |  | Pendaftaran Mahasiswa Baru bisa dilaksanakan dgn salah satu cara berikut ini.
- via Internet (Pendaftaran Mahasiswa Baru online), Website, SMS dan Whatsapp.
- via POS, Telp, Fax, surat
- langsung dilaksanakan di Kampus S2 UNSURYA (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
|
Jurusan Biaya studinya (silakan klik) dibuat agar bisa meringankan masyarakat, dikarenakan selain diberi bantuan finansial/uang berwujud subsidi silang, juga dgn diberikannya bantuan fasilitas program kredit biaya pendidikan/kuliah tanpa adanya bunga dan tanpa agunan, agar dapat mengangsur setiap bulan sesuai kemampuan finansial/uang calon mahasiswa baru.
Sesuai UU RI No.20 Th.2003 di Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka". Selanjutnya pada Penjelasan UURI terkait diterangkan : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia." merupakan konten Undang2 Dasar 45 pada pasal 31 ayat (3).
Juga atas dasar Undang-Undang SISDIKNAS pada Pasal 5 ayat (5) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Padahal diantara warga negara Indonesia terdapat masyarakat yang waktu luangnya terbatas (terutama pegawai / pekerja). Juga sebagian warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan finansial/uang terbatas.
Untuk menjalankan keperluan terkait S2 UNSURYA menyelenggarakan Perkuliahan Paralel (Hybrid / Blended) ini, sekaligus memenuhi KOMITMEN SOSIAL. Yakni dgn menyediakan kesempatan kepada seluruh lulusan SLTA, D1, D2, D3/Poltek/Akademi, S1 (Sarjana) atau setaraf, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki kemampuan finansial/uang terbatas, untuk melanjutkan pendidikan (atau pindah jurusan) ke jenjang Sarjana atau S-2 / Pascasarjana di jurusan yang diminati, secara layak dan bermutu sesuai keunggulan S2 UNSURYA. . . . . ➡ lihat semuanya
|
|
| | Lulusan Program Srata Satu / S1 dan Srata Dua / S2 Perkuliahan Paralel (Hybrid / Blended) Magister Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma disiapkan menjadi Sarjana (Srata Satu / S1) dan Magister/Master (Srata Dua / S2) sebagaimana jurusannya, yang bisa mengembangkan kualitas dirinya dgn berbekal ilmu, teknologi, dan seni, sehingga mampu menuntaskan persoalan sekaligus meninggikan pengetahuannya.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Perkuliahan Paralel (Hybrid / Blended) (P2K) dan Kuliah Reguler ialah SAMA. Serta di dalam Ijazah dan juga Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Lulusan P2K ataukah Lulusan Kelas Reguler. Karena Perkuliahan Paralel (Hybrid / Blended) merupakan Kuliah Reguler dgn jadwal pelajaran dan peserta pendidikan yang berbeda.
Lulusannya mampu menguasai teori yang kuat sekaligus pengaplikasiannya, dan kemampuan yang profesional dan cara pandang yang mendalam; mengembangkan sikap mental profesional yang berorientasi pd penuntasan persoalan mengacu alur berpikir sistem; mampu meninggikan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; mempunyai kesanggupan melakukan beragam penelitian dasar dan juga terapan.
Lulusan serta mahasiswa Perkuliahan Paralel (Hybrid / Blended) (P2K) dan juga Kuliah Reguler mempunyai STATUS, MUTU, HAK, dan IJAZAH yang SAMA. . . . . ➡ tampilkan semua |
|
| | |
| |